There are no translations available.
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2021
TENTANG
PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP
YANG TERHUBUNG PADA JARINGAN TENAGA LISTRIK
PEMEGANG IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
UNTUK KEPENTINGAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa guna mendorong pemanfaatan energi surya yang ramah lingkungan untuk pembangkitan tenaga listrik menggunakan sistem pembangkit listrik tenaga surya atap yang digunakan untuk kepentingan sendiri, perlu dilakukan peningkatan mutu pelayanan pembangunan dan pemasangan sistem pembangkit listrik tenaga surya atap;
b. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum;
Mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5530);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5326);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6637);
9. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 132) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 289);
10. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 733);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TENTANG PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP YANG TERHUBUNG PADA JARINGAN TENAGA LISTRIK PEMEGANG IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang selanjutnya disebut Sistem PLTS Atap adalah proses pembangkitan tenaga listrik menggunakan modul fotovoltaik yang dipasang dan diletakkan pada atap, dinding, atau bagian lain dari bangunan milik pelanggan PLTS atap serta menyalurkan energi listrik melalui sistem sambungan listrik pelanggan PLTS atap.
2. Pelanggan PLTS Atap adalah setiap orang atau badan yang memasang Sistem PLTS Atap yang terhubung pada sistem tenaga listrik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
3. Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum yang selanjutnya disebut Pemegang IUPTLU adalah badan yang memiliki izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang memiliki wilayah usaha ketenagalistrikan.
4. Meter kWh Ekspor-Impor adalah meter statis atau elektronik yang dapat mendeteksi dan mengukur energi dan besaran listrik ekspor, impor, dan netto sesuai prinsip net metering.
5. Kilowatt hour Ekspor yang selanjutnya disebut kWh Ekspor adalah jumlah energi listrik yang disalurkan dari sistem instalasi Pelanggan PLTS Atap ke sistem jaringan Pemegang IUPTLU yang tercatat pada Meter kWh EksporImpor.
6. Kilowatt hour Impor yang selanjutnya disebut kWh Impor adalah jumlah energi listrik yang diterima oleh sistem instalasi Pelanggan PLTS Atap dari sistem jaringan Pemegang IUPTLU yang tercatat pada Meter kWh EksporImpor.
7. Pemegang Perizinan Berusaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut Badan Usaha adalah badan usaha yang memiliki sertifikat badan usaha di bidang ketenagalistrikan dan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
8. Sertifikat Laik Operasi yang selanjutnya disingkat SLO adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan laik dioperasikan.
9. Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut dengan PJBL adalah perjanjian antara Pemegang IUPTLU dengan calon Pelanggan PLTS Atap.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
11. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi yang selanjutnya disebut Dirjen EBTKE adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan panas bumi, bioenergi, aneka energi baru dan energi terbarukan, dan konservasi energi.
12. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Dirjen Ketenagalistrikan adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan.
BAB II
SISTEM PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
Penggunaan Sistem PLTS Atap bertujuan untuk:
a. menghemat tagihan listrik Pelanggan PLTS Atap;
b. mendapatkan listrik dari sumber energi terbarukan; dan
c. berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca.
Pasal 3
(1) Sistem PLTS Atap meliputi modul surya, inverter, sambungan listrik, sistem pengaman, dan Meter kWh Ekspor-Impor.
(2) Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya dengan tetap memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
(3) Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang instalasinya terpasang menyatu pada satu rumah atau bangunan yang sama, digolongkan sebagai sistem pembangkit tenaga listrik yang memiliki kontrol panel yang tidak terpisahkan sesuai dengan diagram instalasi Sistem PLTS Atap yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Penggunaan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wajib memperhatikan keamanan dan keandalan operasi jaringan tenaga listrik Pemegang IUPTLU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
(5) Penggunaan peralatan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penggunaan barang/jasa dalam negeri.
Pasal 4
Untuk menjamin keamanan dan keandalan operasi jaringan tenaga listrik Pemegang IUPTLU, instalasi Sistem PLTS Atap wajib mengikuti Standar Nasional Indonesia dan/atau standar internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 5
(1) Sistem PLTS Atap yang akan dipasang oleh calon Pelanggan PLTS Atap di wilayah usaha Badan Usaha Milik Negara Pemegang IUPTLU, kapasitasnya dibatasi paling tinggi 100% (seratus persen) dari daya tersambung Pelanggan PLTS Atap.
(2) Untuk calon Pelanggan PLTS Atap di wilayah usaha Pemegang IUPTLU selain Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kapasitas Sistem PLTS Atap yang akan dipasang dibatasi oleh sistem ketenagalistrikan setempat yang dideklarasikan oleh Pemegang IUPTLU.
(3) Batasan kapasitas sistem ketenagalistrikan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaporkan kepada Dirjen EBTKE dengan tembusan kepada Dirjen Ketenagalistrikan.
(4) Deklarasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan setiap tahun pada bulan Desember.
(5) Kapasitas Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditentukan berdasarkan kapasitas total inverter dalam satuan volt ampere (VA). Bagian Kedua Perhitungan Ekspor dan Impor Energi Listrik
Pasal 6
(1) Energi listrik Pelanggan PLTS Atap yang diekspor, dihitung berdasarkan nilai kWh Ekspor yang tercatat
pada Meter kWh Ekspor-Impor dikali 100% (seratus persen).
(2) Perhitungan energi listrik Pelanggan PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setiap bulan berdasarkan selisih antara nilai kWh Impor dengan nilai kWh Ekspor.
(3) Dalam hal jumlah energi listrik yang diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari jumlah energi listrik yang diimpor pada bulan berjalan, selisih lebih akan diakumulasikan dan diperhitungkan sebagai pengurang tagihan listrik bulan berikutnya.
(4) Perhitungan selisih lebih sebagai pengurang tagihan listrik bulan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku selama 6 (enam) bulan dan dilaksanakan pada periode: a. Januari sampai dengan Juni dan dinihilkan pada bulan Juli tahun berjalan; dan b. Juli sampai dengan Desember dan dinihilkan pada bulan Januari tahun berikutnya.
(5) Dalam hal pemasangan Sistem PLTS Atap dilakukan setelah bulan Januari, selisih lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk pertama kali dihitung sejak Sistem PLTS Atap mulai beroperasi sampai bulan Juni tahun berjalan.
(6) Dalam hal pemasangan Sistem PLTS Atap dilakukan setelah bulan Juli, selisih lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk pertama kali dihitung sejak Sistem PLTS Atap mulai beroperasi sampai bulan Desember tahun berjalan.
|