| 
 There are no translations available. 
 PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 
REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 26 TAHUN 2021 
TENTANG 
PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP 
YANG TERHUBUNG PADA JARINGAN TENAGA LISTRIK 
PEMEGANG IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK 
UNTUK KEPENTINGAN UMUM 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA 
Menimbang : 
a. bahwa guna mendorong pemanfaatan energi surya yang  ramah lingkungan untuk pembangkitan tenaga listrik  menggunakan sistem pembangkit listrik tenaga surya  atap yang digunakan untuk kepentingan sendiri, perlu  dilakukan peningkatan mutu pelayanan pembangunan  dan pemasangan sistem pembangkit listrik tenaga surya  atap; 
b. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya  Mineral Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan  Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh  Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)  sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan  Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas 
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral  Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem  Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen  PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) perlu dilakukan  penyesuaian, sehingga perlu diganti; 
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana  dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan  Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral  tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang  Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin  Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan  Umum; 
Mengingat : 
  
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia Tahun 1945;  
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007  Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia Nomor 4746);  
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang  Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang  Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran        Negara  Republik Indonesia Nomor 5052);  
5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang  Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  5281) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan  Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan  atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012  tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia Nomor 5530); 
 6. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang  Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 141, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5326);  
 7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021  Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia Nomor 6617);  
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya  Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2021 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia Nomor 6637);  
9. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 132) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden  Nomor 105 Tahun 2016 tentang Perubahan atas  Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 289);  
10. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral  Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita  Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 733); 
MEMUTUSKAN:  
Menetapkan : PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA  MINERAL TENTANG PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA  ATAP YANG TERHUBUNG PADA JARINGAN TENAGA LISTRIK  PEMEGANG IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM. 
BAB I 
 KETENTUAN UMUM  
Pasal 1 
 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 
  
1. Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang  selanjutnya disebut Sistem PLTS Atap adalah proses  pembangkitan tenaga listrik menggunakan modul  fotovoltaik yang dipasang dan diletakkan pada atap,  dinding, atau bagian lain dari bangunan milik pelanggan  PLTS atap serta menyalurkan energi listrik melalui sistem sambungan listrik pelanggan PLTS atap.  
2. Pelanggan PLTS Atap adalah setiap orang atau badan  yang memasang Sistem PLTS Atap yang terhubung pada  sistem tenaga listrik pemegang izin usaha penyediaan  tenaga listrik untuk kepentingan umum.  
3. Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk  Kepentingan Umum yang selanjutnya disebut Pemegang  IUPTLU adalah badan yang memiliki izin untuk  melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk  kepentingan umum yang memiliki wilayah usaha  ketenagalistrikan.  
4. Meter kWh Ekspor-Impor adalah meter statis atau  elektronik yang dapat mendeteksi dan mengukur energi  dan besaran listrik ekspor, impor, dan netto sesuai  prinsip net metering.  
5. Kilowatt hour Ekspor yang selanjutnya disebut kWh  Ekspor adalah jumlah energi listrik yang disalurkan dari  sistem instalasi Pelanggan PLTS Atap ke sistem jaringan  Pemegang IUPTLU yang tercatat pada Meter kWh EksporImpor. 
6. Kilowatt hour Impor yang selanjutnya disebut kWh Impor  adalah jumlah energi listrik yang diterima oleh sistem  instalasi Pelanggan PLTS Atap dari sistem jaringan Pemegang IUPTLU yang tercatat pada Meter kWh EksporImpor.  
7. Pemegang Perizinan Berusaha Jasa Penunjang Tenaga  Listrik yang selanjutnya disebut Badan Usaha adalah  badan usaha yang memiliki sertifikat badan usaha di  bidang ketenagalistrikan dan izin usaha jasa penunjang  tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan. 
 8. Sertifikat Laik Operasi yang selanjutnya disingkat SLO adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga  listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian  persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan laik dioperasikan.  
9. Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang selanjutnya  disebut dengan PJBL adalah perjanjian antara Pemegang  IUPTLU dengan calon Pelanggan PLTS Atap.  
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.  
11. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan  Konservasi Energi yang selanjutnya disebut Dirjen  EBTKE adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas  menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan  kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan  pengawasan kegiatan panas bumi, bioenergi, aneka  energi baru dan energi terbarukan, dan konservasi  energi.  
12. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan yang selanjutnya  disebut Dirjen Ketenagalistrikan adalah direktur jenderal  yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan  dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan,  pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan  lingkungan di bidang ketenagalistrikan. 
  BAB II 
SISTEM PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP 
Bagian Kesatu 
Umum 
Pasal 2 
Penggunaan Sistem PLTS Atap bertujuan untuk: 
a. menghemat tagihan listrik Pelanggan PLTS Atap; 
b. mendapatkan listrik dari sumber energi terbarukan; dan 
c. berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca. 
Pasal 3 
(1) Sistem PLTS Atap meliputi modul surya, inverter,  sambungan listrik, sistem pengaman, dan Meter kWh Ekspor-Impor. 
(2) Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dapat dilengkapi dengan baterai atau media  penyimpanan energi listrik lainnya dengan tetap  memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. 
(3) Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dan ayat (2) yang instalasinya terpasang menyatu pada  satu rumah atau bangunan yang sama, digolongkan  sebagai sistem pembangkit tenaga listrik yang memiliki  kontrol panel yang tidak terpisahkan sesuai dengan  diagram instalasi Sistem PLTS Atap yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak  terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 
(4) Penggunaan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) dan ayat (2), wajib memperhatikan  keamanan dan keandalan operasi jaringan tenaga listrik  Pemegang IUPTLU sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan. 
(5) Penggunaan peralatan Sistem PLTS Atap sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penggunaan barang/jasa dalam negeri. 
Pasal 4 
Untuk menjamin keamanan dan keandalan operasi jaringan  tenaga listrik Pemegang IUPTLU, instalasi Sistem PLTS Atap  wajib mengikuti Standar Nasional Indonesia dan/atau standar  internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 
 Pasal 5  
(1) Sistem PLTS Atap yang akan dipasang oleh calon  Pelanggan PLTS Atap di wilayah usaha Badan Usaha  Milik Negara Pemegang IUPTLU, kapasitasnya dibatasi  paling tinggi 100% (seratus persen) dari daya tersambung  Pelanggan PLTS Atap.  
(2) Untuk calon Pelanggan PLTS Atap di wilayah usaha  Pemegang IUPTLU selain Badan Usaha Milik Negara  sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kapasitas Sistem  PLTS Atap yang akan dipasang dibatasi oleh sistem  ketenagalistrikan setempat yang dideklarasikan oleh  Pemegang IUPTLU. 
 (3) Batasan kapasitas sistem ketenagalistrikan setempat  sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaporkan kepada  Dirjen EBTKE dengan tembusan kepada Dirjen  Ketenagalistrikan.  
(4) Deklarasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan  laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)  dilaksanakan setiap tahun pada bulan Desember.  
(5) Kapasitas Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) dan ayat (2), ditentukan berdasarkan kapasitas  total inverter dalam satuan volt ampere (VA). Bagian Kedua Perhitungan Ekspor dan Impor Energi Listrik  
Pasal 6  
(1) Energi listrik Pelanggan PLTS Atap yang diekspor, dihitung berdasarkan nilai kWh Ekspor yang tercatat 
pada Meter kWh Ekspor-Impor dikali 100% (seratus  persen).  
(2) Perhitungan energi listrik Pelanggan PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setiap  bulan berdasarkan selisih antara nilai kWh Impor dengan nilai kWh Ekspor.  
(3) Dalam hal jumlah energi listrik yang diekspor  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari jumlah energi listrik yang diimpor pada bulan berjalan, selisih lebih akan diakumulasikan dan diperhitungkan  sebagai pengurang tagihan listrik bulan berikutnya.  
(4) Perhitungan selisih lebih sebagai pengurang tagihan  listrik bulan berikutnya sebagaimana dimaksud pada  ayat (3), berlaku selama 6 (enam) bulan dan  dilaksanakan pada periode: a. Januari sampai dengan Juni dan dinihilkan pada  bulan Juli tahun berjalan; dan b. Juli sampai dengan Desember dan dinihilkan pada  bulan Januari tahun berikutnya.  
(5) Dalam hal pemasangan Sistem PLTS Atap dilakukan  setelah bulan Januari, selisih lebih sebagaimana  dimaksud pada ayat (3) untuk pertama kali dihitung  sejak Sistem PLTS Atap mulai beroperasi sampai bulan  Juni tahun berjalan.  
(6) Dalam hal pemasangan Sistem PLTS Atap dilakukan setelah  bulan Juli, selisih lebih sebagaimana dimaksud pada  ayat (3) untuk pertama kali dihitung sejak Sistem PLTS  Atap mulai beroperasi sampai bulan Desember tahun  berjalan. 
 
  |