baner
Cari beli tiket pesawat murah online
You are here:   SOLAR PV ROOFTOP, 3 Ketentuan Panel Surya Atap
SOLAR PV ROOFTOP, 3 Ketentuan Panel Surya Atap
Written by Administrator   
Friday, 10 August 2018 09:52
There are no translations available.

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah berupaya mendorong percepatan pengembangan pembangkit listrik tenaga surya melalui penerbitan regulasi pemanfaatan panel surya atap.

Regulasi soal pemanfaatan panel surya atatp (solar photovoltaic rooftop/solar PV) tersebut tinggal menunggu tanda tangan sejumlah pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Menteri ESDM.

Berdasarkan salinan draf regulasi yang diterima Bisnis, terdapat tiga poin utama yang diatur.

Pertama, jenis pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang dapat menggunakan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap adalah rumah tangga, lembaga pemerintahan, badan sosial, kecuali untuk sektor industri.

Kedua, kapasitas sistem PLTS atap pada pelanggan dibatasi paling tinggi 90% dari daya tersambung ke konsumen PLN.  Kapasitas sistem tersebut ditentukan dengan kapasitas total inverter.

Ketiga, mengenai transaksi kredit energi listrik dari sistem PLTS atap.  Untuk jumlah energi listrik yang diekspor diperhitungkan dengan menggunakan nilai kWh ekspor yang tercatat pada meter kWh ekspor impor, sedangkan jumlah energi listrik yang diimpor dihitung berdasarkan nilai kWh impor dikalikan faktor konversi.

Faktor konversi dihitung berdasarkan biaya pokok penyediaan (BPP) pembangkitan nasional dibagi dengan tarif tenaga listrik sesuai golongan tarif.

Selisih lebih jumlah listrik yang diimpor dan dieskpor akan dikreditkan di bulan berikutnya.  Akumulasi kredit yang tersisa setelah periode tagihan Juni dan Desember akan dinihilkan pada Juli dan Januari.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menilai bahwa sejumlah poin dalam regulasi tersebut sedikit menghambat pengembangan PLTS di Indonesia. Misalnya, mengenai kapasitas semestinya tidak perlu dibatasi.

Dia mengatakan, Indonesia memiliki potensi energi surya yang besar sekitar 207 gigawatt (GW).  Namun, pengembangan di Indonesia justru jauh tertinggal dibandingkan dengan negara-negara tetangga, seperti Thailand, Filipina, Malaysia, dan Singapura.  Pemanfaatan energi surya Indonesia tercatat masih di bawah 100 megawatt (MW), sedangkan Thailand sudah mencapai 2,7 GW.

Menurutnya, pengembangan PLTS harus didorong sebesar-besarnya tanpa dibatasi agar pengembangannya bisa segera terakselerasi.

“Harusnya jangan dibatasi kapasitasnya untuk saat ini karena kita punya 100 MW saja enggak ada,” ujar Fabby, Kamis (9/8).

Di sisi lain, persoalan nilai transaksi kredit energi listrik juga perlu diatur lebih adil.  Menurutnya, dengan faktor konversi berdasar tarif dasar listrik dan BPP nasional, PLN akan membeli lebih murah dari konsumen yang beli listrik dari PLN.

Perhitungan yang demikian kurang menarik bagi pelanggan karena investasi PLTS atap cukup mahal.

“Harga rata-rata Rp15 juta per kWp, kalau pakai net metering dengan tarif hari ini investasi akan balik 8 tahun—9 tahun. Keekonomiannya kurang,” katanya.

Selain itu, katanya, pemanfaatan PLTS atap ini seharusnya tak menjadi ancaman bagi PLN. Bila kapasitas terpasang panel surya atap sebesar 1 gigawatt (GW), kapasitas itu hanya setara dengan 0,5% produksi tahunan listrik PLN sehingga jumlahnya tidak signifikan.

Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM Harris mengatakan bahwa secara teknis pembatasan kapasitas maksimal terpasang PLTS atap bertujuan untuk mencegah mati atau turun (trip) sistem proteksi listrik (mini circuit breaker/MCB).

Turunnya arus listrik (trip) akan terjadi bila daya listrik yang digunakan melebihi arus nominal yang tertera pada MCB.  Hal serupa juga akan terjadi bila produksi listrik PLTS atap melebihi dari daya tersambung PLN.

“Selain itu, PLTS atap arahnya lebih ke penghematan penggunaan listrik bukan ditujukan untuk menjual listrik ke PLN.  Kalau ada lebih [produksi listrik] baru masuk ke PLN,” ujarnya ketika dihubungi Bisnis, Kamis (9/8).

Regulasi tersebut juga bertujuan untuk mencapai target bauran energi baru terbarukan 23% pada 2025. Pemerintah menargetkan kapasitas energi terbarukan dapat mencapai 45 GW pada 2025. Dari jumlah tersebut sebesar sekitar 6,5 GW akan disumbang dari PLTS. Harris optimistis bila pemanfaatan PLTS atap dilakukan secara masif target tersebut akan tercapai.

Dia menuturkan, saat ini draf regulasi masih dilakukan pengecekan oleh para pejabat eselon satu Kementerian ESDM.

“Lagi di cek eselon satu dimintai paraf, masih diproses.  Setelah paraf ke menteri.  Secara prinsip pokoknya sudah disetujui menteri. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama.” (Denis Riantiza M.)

http://industri.bisnis.com/read/20180809/44/826388/solar-pv-rooftop-3-ketentuan-panel-surya-atap